pelayanan rawat inap

PELAYANAN RAWAT INAP




1.     Ruang pasien rawat inap.
Ruang untuk pasien yang memerlukan asuhan dan pelayanan keperawatan dan pengobatan secara berkesinambungan lebih dari 24 jam. Untuk tiap-tiap rumah sakit akan mempunyai ruang perawatan dengan nama sendirisendiri sesuai dengan tingkat pelayanan dan fasilitas yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasiennya.
2.       Ruang Pos Perawat.
Ruang untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian asuhan dan pelayan keperawatan (pre dan post conference, pengaturan jadwal), dokumentasi sampai dengan evaluasi pasien.
3.       Ruang Konsultasi.
Ruang untuk melakukan konsultasi oleh profesi kesehatan kepada pasien dan keluarganya.
4.       Ruang Tindakan.
Ruangan untuk melakukan tindakan pada pasien baik berupa tindakan invasive ringan maupun non-invasive.
5.       Ruang administrasi.
Ruang untuk menyelenggarakan kegiatan administrasi khususnya pelayanan pasien di ruang rawat inap. Ruang ini berada pada bagian depan ruang rawat inap dengan dilengkapi loket/counter, meja kerja, lemari berkas/arsip, dan telepon/interkom. Kegiatan administrasi meliputi :
(a).  Pendataan pasien.
(b). Penandatanganan surat pernyataan keluarga pasien (apabila diperlukatindakan      bedah).
(c)  Rekam medis pasien.
6.       Ruang Dokter.
Ruang Dokter terdiri dari 2 ruangan, yaitu kamar kerja dan kamar istirahat/kamar jaga. Pada kamar kerja harus dilengkapi dengan beberapa peralatan dan furnitur. Sedangkan pada kamar istirahat hanya diperlukan sofa dan tempat tidur. Ruang Dokter dilengkapi dengan bak cuci tangan (wastafel) dan toilet.
7.       Ruang perawat.
Ruang untuk istirahat perawat/petugas lainnya setelah melaksanakan kegiatan pelayanan pasien atau tugas jaga. Ruang perawat harus diatur sedemikian rupa untuk mempermudah semua pihak yang memerlukan pelayanan pasien sehingga apabila ada keadaan darurat dapat segera diketahui untuk diambil tindakan terhadap pasien.
8.       Ruang Loker.
Ruang ganti pakaian Dokter, perawat dan petugas rawat inap.
9.       Ruang kepala rawat inap.
Ruang tempat kepala rawat inap melakukan manajemen asuhan dan pelayanan keperawatan, diantaranya pembuatan program kerja dan pembinaan.
10.   Ruang linen bersih.
Ruang untuk menyimpan bahan-bahan linen bersih yang akan digunakan di ruang rawat.
11.   Ruang linen kotor.
Ruangan untuk menyimpan bahan-bahan linen kotor yang telah digunakan di ruang rawat inap sebelum di bawa ke ruang cuci (laundri).
12.   Spoolhoek.
Fasilitas untuk membuang kotoran bekas pelayanan pasien khusnya yang berupa cairan. Spoelhoek dala, bentuk bak atau kloset dengan leher angsa (water seal). Pada ruang spoehoek juga harus disediakan kran air bersih untuk mencuci tempat cairan atau cuci tangan. Ruang tempat spoelhoek ini harus menghadap keluar/berada di luar area rawat inap ke arahj koridor kotor. Spoelhoek dihubungkan ke septic tank khusus atau jaringan IPAL.
13.   Kamar mandi/Toilet.
Fasilitas diatur sesuai kebutuhan, dan harus dijaga kebersihannya karena dengan kamar mandi/toilet yang bersih citra rumah sakit khususnya ruang rawat inap akan baik. Terdiri dari toilet pasien dan toilet staf.
14.   Pantri.
Tempat untuk menyiapkan makanan dan minuman bagi mereka yang ada di ruang rawat inap rumah sakit.
15.   Ruang Janitor.
Ruang tempat menyimpan dan mencuci alat-alat pembersih ruangan rawat inap.
166.   Gudang bersih.
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan barang-barang/bahan-bahan dan peralatan untuk keperluan ruang rawat inap.
17.   Gudang kotor.
Gudang adalah ruangan tempat penyimpanan barang-barang/bahan-bahan bekas pakai.
18.   Bangunan gedung.
adalah konstruksi bangunan yang diletakkan secara tetap dalam suatu lingkungan, di atas tanah/perairan, ataupun di bawah tanah/perairan, tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk tempat tinggal, berusaha, maupun kegiatan sosial dan budaya.
19.   Banguan Ruangdi rumah sakit.
adalah gabungan/kumpulan dari ruang-ruang/kamar-kamar di unit rumah sakit yang saling berhubungan dan terkait satu sama lain dalam rangka pencapaian tujuan pelayanan kesehatan.

      Alur Dokter, Perawat, Staf.
(a). Akan bertugas.
 (1). Dokter masuk ke ruang dokter untuk ganti pakaian
(2). Perawat, masuk ke ruang perawat untuk ganti pakaian.
(3). Staf, masuk ke ruang staf untuk ganti pakaian. (b). Setelah selesai tugas. Dokter, Perawat       , staf ke luar melalui alur yang sama.
       Alur Pasien.
 (a). Pasien masuk ruang rawat inap.
(1). Pasien masuk ruang rawat inap dari IGD/COT/Rawat jalan melalui admisi.
(2). Pasien mendapatkan Nomor Rekam Medis.
(3). Serah terima & orientasi di pos perawat (Nurse Station).
(4). Pasien ganti pakaian.
(5). Pasien selanjutnya dirawat lebih lanjut di ruang rawat inap.
(b).  Pasien meninggalkan ruang rawat inap.
(1) Pasien pulang ke rumah setelah sehat, atau
(2) Pasien meninggal dikirim ke kamar janazah.


SPM setiap jenis pelayanan, Indikator dan Standar
 No
JENIS PELAYANAN
INDIKATOR
STANDAR
1.
rawat inap.
1. Pemberi pelayanan di Rawat Inap



2. Dokter penanggung jawab pasien rawat inap

3. Ketersediaan Pelayanan Rawat Inap




4. Jam Visite Dokter Spesialis


5. Kejadian infeksi pasca operasi

6. Kejadian Infeksi Nosokomial

 7. Tidak adanya kejadian pasien jatuh yang berakibat kecacatan / kematian

 8. Kematian pasien > 48 jam

9. Kejadian pulang paksa

10. Kepuasan pelanggan

11. Rawat Inap TB
a. Penegakan diagnosis TB melalui pemeriksaan mikroskopis TB
b. Terlaksanana kegiatan pencatatan dan pelaporan TB di Rumah Sakit

12. Ketersediaan pelayanan rawat inap di rumah sakit yang memberikan pelayanan jiwa



13. Tidak adanya kejadian kematian pasien gangguan jiwa karena bunuh diri

14. Kejadian re-admission pasien gangguan jiwa dalam waktu ≤ 1 bulan

15. Lama hari perawatan Pasien gangguan jiwa
1. a. Dr. Spesialis b. Perawat minimal pendidikan D3

2. 100 %


3. a. Anak
    b. Penyakit Dalam
    c. Kebidan
    d. Bedah

 4. 08.00 s/d 14.0 setiap hari kerja

5. ≤ 1,5 %

6. ≤ 1,5 %

7. 100 %


8. ≤ 0.24 %

9. ≤ 5 %

10. ≥ 90 %

11. a. ≥ 60 %
      b. ≥ 60 %




12.NAPZA, Gangguan Psikotik, Gangguan Nerotik, dan Gangguan Mental Organik

13. 100 %


14. 100 %


15. ≤ 6 minggu

REFERENSI
Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik Dan Sarana Kesehatan Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Ri Tahun 2012.
Menkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit

Komentar