Pelayanan Rawat Jalan yang Baik



PELAYANAN RAWAT JALAN YANG BAIK




            Instalasi Rawat jalan merupakam unit fungsional yang menangani penerimaan pasien yang Salah satu harapan pasien adalah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan tetapi masih ada pernyataan yang sedang menunggu pelayanan pendaftaran bahwa antriannya masih terlalu lama.
            Penyelenggaraan perekam medis maupun tenaga medis tersebut dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima untuk menciptakan kepuasan pada pasiennya terutama dengan waktu tunggu yang singkat. Salah satu faktor yang mempengaruhi lambatnya waktu tunggu pelayanan rekam medis rawat jalan, yang diduga disebabkan oleh kinerja perekam medis maupun tenaga medis yang belum sesuai dengan kompetensinya.
Jika waktu tunggu pasien lama akan mempengaruhi tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan. (Sulistyorini, 2008)
            Dalam pelayanan rawat jalan di rumah sakit, waktu tunggu adalah waktu yang diperlukan mulai pasien mendaftar sampai dilayani oleh dokter spesialis. Menurut Menkes RI Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit disebutkan bahwa standar waktu tunggu pelayanan rawat jalan ≤ 60 menit Oleh karena itu perlu diteliti apakah waktu tunggu pelayanan di Rawat Jalan berhubungan dengan tingkat kepuasaan pasien dengan harapan dapat dilakukan upaya perbaikan oleh pihak rumah sakit. (Menkes RI, 2008)

Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
            Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Jalan atau Tempat Penerimaan Pasien Rawat Jalan disebut juga Loket Pendaftaran Rawat Jalan Tugas Pokok TPPRJ adalah :
-       Menerima pendaftaran pasien yang akan berobat dirawat jalan, Melakukan pencatatan pendaftaran, Menyediakan formulir –formulir rekam medik dalam folder dokumen rekam medik (DRM) bagi pasien baru
-       Mengarahkan pasien ke unit rawat jalan (URJ) atau poliklinik yang sesuai dengan keluhannya,
-       Memberi informasi tentang pelayanan –pelayanan di rumah sakit bersangkutan

Tugas Pokok TPPRJ adalah :
a. Menyiapkan formulir dan catatan serta nomor rekam medik yang diperlukan untuk pelayanan. Formulir dan catatan yang perlu disiapkan yaitu :
1)Formulir – formulir DRM rawat jalan baru yang telah diberi nomor rekam medik
2)Buku Register Pendaftaran Pasien Rawat Jalan
3)Buku Ekspedisi untuk serah terima DRM
4)Kartu Indeks Utama Pasien (KIUP)
5)Kartu Identitas Berobat (KIB)
6)Tracer
7)Buku Catatan Penggunaan Nomor Rekam Medik
8)Karcis Pendaftaran Pasien

b. Menanyakan kepada pasien yang datang apakah sudah pernah berobat atau belum. Bila belum berarti pasien baru dan bila sudah berarti pasien lama

c. Pelayanan kepada pasien baru meliputi :
1)Menanyakan identitas pasien lengkap untuk dicatat pada formulir rekam medik rawat    jalan, KIB, KIUP dan DRM
2)Menyerahkan KIB kepada pasien dengan pesan untuk dibawa kembali bila datang berobat berikutnya
    3)Menyimpan KIUP sesuai urutanabjad (alfabetik)
4)Menanyakan keluhan utamanya guna memudahkan mengarahkan pasien ke poliklinik yang  sesuai
    5)Menanyakanapakah membawa surat rujukan, bila membawa :
a)Tempelkan pada formulir rekam medik rawat jalan
     b)Baca isinya ditujukan kepada dokter siapa, apa diagnosisnya guna mengarahkan pasien       menuju ke poliklinik yang sesuai
c)Mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu poliklinik yang sesuai
d)Mengirimkan DRM ke poliklinik yang sesuai dengan menggunakan buku ekspedisi

d. Pelayananpasien lama meliputi :
1)Menanyakan terlebih dahulu membawa KIB atau tidak
2)Bila membawa KIB, maka catat nama dan no rekam mediknya pada tracer untuk
   dimintakan DRM lama ke bagian filing
3)Bila tidak membawa KIB, maka tanyakan nama dan alamatnya untuk dicari di KIUP
4)Mencatat nama dan nomor rekam medik yang ditemukan di KIUP pada tracer untuk
   dimintakan DRM lama ke bagian filing

e. Mempersilahkanpasien baru atau lama membayar di loket pembayaran

f. Pelayanan pasien asuransi kesehatan disesuaikan dengan peraturan dan prosedur asuransi   penanggung biaya pelayanan kesehatan(Sudra, 2014).

Unit Rawat Jalan (URJ)
Unit Rawat Jalan (URJ) atau poliklinik adalah salah satu bagian pelayanan klinis yang
melayani pasien untuk berobat jalan. Poliklinik di rumah sakit biasanya lebih dari satu sesuai dengan jenis pelayanan dokter dan pelayanan kesehatan lain tergantung kemampuan rumah sakit. Hasil akhir pelayanan klinis disini dinyatakan pulang sumbeh atau kontrol, dirujuk ke pelayanan kesehatan lain, diperintahkan untuk rawat inap. Hal tersebut tergantung kasus dan keputusan dokter dan pasien yang bersangkutan
Tugas Pokok URJ:
1. Melakukan perekaman dan pencatatan
       meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penujang (laboratorium, rontgen dan lain-lain), diagnosis, terapi, tindakan (bila ada), hasil akhir pelayanan. Selain itu mencatat pula hasil-hasil kegiatan pelayanan rawat jalan. Peran dan fungsinya sebagai pemberi pelayanan klinis dan pencatatan hasil-hasilnya (Sudra, 2014).




PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN PELAYANAN RAWAT JALAN EKSEKUTIF
DI RUMAH SAKIT

BAB II
PERSYARATAN

Pasal 3
Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. ketenagaan;
b. pengorganisasian; dan
c. bangunan, sarana, dan prasarana.
Pasal 10
(1) Rumah Sakit yang akan menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus melakukan penilaian mandiri dengan menggunakan format penilaian mandiri sebagaimana terlampir.
(2) Hasil penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada: a. Menteri untuk Rumah Sakit kelas A;
b. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk Rumah Sakit kelas B; atau
c. Kabupaten/Kota untuk Rumah Sakit kelas C; pemberi izin.

BAB III
PELAYANAN

Pasal 11
(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit harus memiliki alur pelayanan tersendiri dan tidak boleh mengganggu pelayanan rawat jalan reguler.
(2) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat one stop service, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan medik, pelayanan penunjang medik, dan pelayanan lainnya dalam satu zona area pelayanan.
(3) Pelayanan penunjang medik pada pelayanan rawat jalan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi dengan pelayanan penunjang yang telah ada di Rumah Sakit.
(4) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada: d. setiap hari kerja: pada jam kerja dan/atau sore hari; dan e. hari libur: sesuai kebutuhan rumah sakit.
Pasal 12
Rumah Sakit milik masyarakat yang menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dilarang mendayagunakan dokter spesialis-subspesialis yang bekerja pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah pada jam kerja.
Pasal 13
(1) Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif dapat diakses oleh peserta umum atau peserta JKN kecuali Peserta Penerima Bantuan Iuran dan peserta jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peserta JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki surat rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, membuat pernyataan mematuhi ketentuan sebagai pasien rawat jalan eksekutif, dan bersedia membayar selisih biaya pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di setiap Rumah Sakit ditetapkan oleh masing-masing kepala atau direktur rumah sakit sesuai dengan perhitungan pola tarif Rumah Sakit.
(2) Untuk peserta JKN, besaran tarif Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Rumah Sakit penyelenggara Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif harus menjaga mutu pelayanan melalui pemantauan, evaluasi, dan perbaikan.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penanggung jawab rawat jalan eksekutif dan/atau pelaksana lain yang ditetapkan kepala atau direktur Rumah Sakit.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan pada: a. waktu tunggu Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif;
b. tingkat kepuasan pasien; dan
c. jumlah kunjungan perbulan


REFERENSI

Menkes RI Nomor: 129/Menkes/SK/II/2008 tentang standart pelayanan minimal rumah sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rawat Jalan Eksekutif Di Rumah Sakit.

Komentar